<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6357168727802722663</id><updated>2012-02-16T11:41:27.427-08:00</updated><title type='text'>PUSAT ARSIP DAN DATA ELEKTRONIS TOSCHANILAWCENTER</title><subtitle type='html'>Forum sharing dan konsultasi hukum bersama Denico Toschani</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>toschanilawcenter</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12810331123094483557</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_6N-IEIwmQBw/SwDEAWnjv9I/AAAAAAAAAAM/Tez6F7T7gyU/S220/9328_104430146234528_100000026281273_120433_7842874_s.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>4</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6357168727802722663.post-5421390138108965478</id><published>2009-11-23T18:27:00.000-08:00</published><updated>2009-11-23T19:02:34.517-08:00</updated><title type='text'>Kasus Bibit-Chandra, Deponeering, SKP2, SP3 atau abolisi?</title><content type='html'>Kasus Bibit-Chandra mungkin akan menjadi salah satu jurisprudence dalam perjalanan hukum pidana Indonesia. Berminggu-minggu lamanya kasus ini menjadi headline di berbagai mass media. Berbagai unjuk rasa baik tentang maupun dukung Bibit-Chandra dan KPK terus berlangsung dimana-mana, bahkan sampai Presiden sekalipun turut pusing dalam menyikapi kasus ini. Setelah dibentuknya tim 8, dan keluarnya rekomendasi bagi Presiden, maka permasalahan baru kembali mengemuka. Para pakar dan masyarakat berlomba mengeluarkan pendapat, entah itu berdasar atau tidak yang pasti setiap orang ingin ikut meramaikan banjir argumen ini. Saya sebagai orang hukum jelas akan menyikapi permasalahan ini dari segi hukumnya saja. Bahwa pada saat ini muncul pendapat agar kasus Bibit-Chandra dihentikan, baik itu dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), maupun dengan deponeering, bahkan ada juga yang berpendapat agar Bibit-Chandra mendapat abolisi dari Presiden. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agar pembaca yang awam terhadap hukum mengerti isi tulisan ini, maka pertama-tama saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai SP3, SKP2, maupun deponeering.&lt;br /&gt;SP3 adalah Surat Perintah Penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik, artinya SP3 adalah proses penghentian perkara sebelum berkas masuk ke kejaksaan.&lt;br /&gt;Sedangkan SKP2 adalah surat Keputusan Penghentian Penuntutan, artinya yang berwenang mengeluarkan SKP2 adalah Jaksa Agung. Sedangkan Deponeering adalah proses penghentian perkara sebagai perwujudan asas oportunitas, yaitu apabila masyarakat umum menghendaki perkara ini dihentikan, maka berdasarkan asas Solus Suprema Lex (Kepentingan umum mengalahkan ketentuan hukum), perkara itu harus dianggap tidak ada dan tidakl perlu diadili.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masing-masing prosedur penghentian perkara tersebut mempunyai konsekuensi sosiologis yang cukup besar. Bila perkara di SP3kan atau di SKP2kan, maka sudah barang pasti institusi Kepolisian dan Kejaksaan akan kehilangan kepercayaan  dari masyarakat, namun apabila perkara di deponeering, maka wajah institusi Kepolisian dan Kejaksaan tidak akan tercoreng arang hitam, namun dampaknya adalah bahwa hal tersebut saya khawatirkan akan menjadi precedence yang kelak akan disalahgunakan, misalnya untuk menghentikan perkara pelaku tindak pidana yang mempunyai banyak masa dan mampu melobi para aparatur penegak hukum. Sedangkan abolisi menurut Mahfud MD. baru bisa dimintakan apabila perkara telah masuk ke Kejaksaan, oleh karena perkara ini masih di tingkat penyidik, maka tidaklah dapat dimintakan abolisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu saya lebih setuju perkara Bibit-Chandra diteruskan ke pengadilan, maka segala bukti akan diuji disana, dan kepastian hukum pun akan tercapai. Namun hal ini harus dibarengi amandemen terhadap UU Nomor 30 tahun 2002, terutama mengenai anggota KPK yang berstatus terdakwa harus dinon aktifkan. Padahal status terdakwa belum membuktikan yang bersangkutan benar atau salah, terbukti melakukan tindak pidana atau tidak. Oleh karena itu menurut hemat saya anggota KPK yang tersangkut perkara pidana harus dinon aktifkan secara permanen pada saat statusnya telah terpidana. Selama prose persidangan, anggota KPK tersebut hanya dinon aktifkan sementara saja, menunggu putusan hakim di pengadilan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6357168727802722663-5421390138108965478?l=toschanilawcenter.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/feeds/5421390138108965478/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/kasus-bibit-chandra-deponir-skp2-sp3.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/5421390138108965478'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/5421390138108965478'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/kasus-bibit-chandra-deponir-skp2-sp3.html' title='Kasus Bibit-Chandra, Deponeering, SKP2, SP3 atau abolisi?'/><author><name>toschanilawcenter</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12810331123094483557</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_6N-IEIwmQBw/SwDEAWnjv9I/AAAAAAAAAAM/Tez6F7T7gyU/S220/9328_104430146234528_100000026281273_120433_7842874_s.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6357168727802722663.post-1828194971325400681</id><published>2009-11-19T21:17:00.000-08:00</published><updated>2009-11-19T22:25:16.590-08:00</updated><title type='text'>Nenek Minah Mencuri 3 Biji Kakao.....Kasus Hukum Yang Melukai Rasa Keadilan Masyarakat</title><content type='html'>Saya terkejut ketika tengah malam tanggal 19 November 2009 menyaksikan tayangan di TV One mengenai sidang dengan acara pembacaan putusan pidana terhadap Nenek Minah (55) warga Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah. Betapa pilu hati saya ketika mengetahui beliau dijatuhi pidana penjara selama 1.5 bulan, lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dalam tuntutannya meminta Nenek Tua ini dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hanya karena mengambil biji kakao di perkebunan tempat dia bekerja, padahal dalam pembelaan yang ia sampaikan sendiri jelaslah bahwa biji kakao tersebut dia ambil untuk ditanam kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita analisis dari segi hukumnya..&lt;br /&gt;Pertama, negara kita adalah negara hukum Pancasila, sudah bukan lagi negara hukum rechtstaat seperti sebelum adanya amandemen UUD2945. Artinya negara kita bukanlah penganut stelsel hukum civil law murni yang mengagungkan kodifikasi hukum sebagai suatu mahakarya. hal ini mengakibatkan hakim sudah tidak berposisi sebagai corong undang-undang (subsumtie automat) yang hanya menerapkan rumusan undang-undang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, yaitu :&lt;br /&gt;ayat (1)&lt;br /&gt;Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.&lt;br /&gt;ayat (2)&lt;br /&gt;Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu jelas bahwa hakim tidak hanya mmutus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan saja, melainkan lebih ditekankan agar menggali serta mengikuti dan memahami rasa keadilan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nenek Minah didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, yang lengkapnya berbunyi"Pasal 362&lt;br /&gt;Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian&lt;br /&gt;kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,&lt;br /&gt;diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau&lt;br /&gt;pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".&lt;br /&gt;Oleh karena itu kita kupas terlebih dahulu unsur-perunsur dari Pasal 362 KUHP ini.&lt;br /&gt;1. Barang siapa&lt;br /&gt;   Yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dianggap mampu bertanggungjawab. Dalam kasus ini Nenek Minah termasuk ke dalam kategori dapat bertanggungjawab (baik karena sudah cukup umur, maupun karena sehat secara jasmaniah). Namnun unsur setiap orang ini bukanlah merupakan delik inti (bestaand delicht), sehingga dengan terpenuhinya unsur ini belum membuktikan adanya kesalahan dalam diri Nenek Minah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Mengambil barang yang seluruhnya ataupun sebagian adalah milik orang lain&lt;br /&gt;   Berdasarkan Pasal 600 KUHPerdata, segala apa yang tertanam atau tersemaikan di sebuah pekarangan, adalah kepunyaan pemilik pekarangan itu. Jadi bisa dkatakan bahwa pohon, buah, maupun biji kakao yang merupakan hasil dari pohon kakao yang ada di perkebunan tempat Nenek Minah bekerja adalah kepunyaan pemilik perkebunan. Dan unsur mengambil barang yang seluruhnya ataupun sebagian adalah milik orang lain telah terpenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dengan maksud dimiliki secara melawan hukum&lt;br /&gt;   Nenek Minah mengambil 3 biji kakao tersebut dengan tujuan untuk menanamnya sendiri, dan kemudian pohon kakao yang tumbuh dari biji kakao tersebut menjadi milik Nenek Minah. Namun disisni saya harus terlebih dahulu menjelaskan secara gamblang apakah tindakan tersebut melawan hukum atau tidak. Ada 3 hal yang harus dijelaskan, yaitu mengenai sifat melawan hukum formil, sifat melawan hukum materil, dan kriteria perbuatan melawan hukum berdasarkan jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919.&lt;br /&gt;Sifat melawa hukum formil adalah suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik (tindak pidana) dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan sifat melawan hukum materil adalah suatu perbuatan melawan hukum atau tidaknya digantungkan pada azas-azas hukum tidak tertulis, misalnya rasa keadilan masyarakat. Perbuatan Nenek Minah jelas hanya memenuhi kriteri sifat melawan hukum formil.&lt;br /&gt;Berdasarkan jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919, kriteria perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Seharusnya Nenek Minah berkewajiban untuk tidak melanggar hak pemilik perkebunan atas hasil kebunnya.&lt;br /&gt;- Melawan hak subjektif orang lain. Bahwa Nenek Minah telah melawan hak subjektif pemilik perkebunan atas hasil kebunnya.&lt;br /&gt;- Melawan kaidah tata susila. seharusnya Nenek Minah meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik perkebunan untuk mengambil biji kakao tersebut.&lt;br /&gt;- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketertiban, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyrarakat atau terhadap harta benda orang lain. Nenek Minah sepatutnya meminta izin terlebih dahulu untuk mengambil biji kakao tersebut sesuai tata krama dalam pergaulan masyarakat dan untuk menghormati hak kebendaan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi pada dasarnya rumusan Pasal 362 KUHP telah terpenuhi. Namun negara ini bukanlah penganut civil law murni, sehingga perlu diperhatikan apakah ada mens rea/evil mind/niat batin yang jahat pada diri Nenek Minah. Pada dasarnya apa yang dilakukan Nenek Minah adalah karena ketidaktahuan, bukan karena dia sengaja ingin mencuri dan memiliki biji kakao tersebut. Dia tidak tahu bahwa perbuatannya itu melawan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal inilah yang menjadikan Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut hukuman maksimal atas apa yang telah diperbuat oleh Nenek Minah. Hakim pun dirasa telah cukup bijak mempertimbangkan segala hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa, sehingga menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,5 bulan dipotong masa tahanan, dan oleh karena masa tahanan rumah telah melebihi pidana penjaranya, maka Nenek Minah tidak perlu menjalankan pidana penjaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sebagai seorang calon juris yang ada di purwokerto, dan sangat dekat dengan locus delictie perkara ini merasa sangat malu dan hina karena kasus ini luput dari perhatian  orang-orang Lembaga Bantuan Hukum maupun seluruh Civitas Akademika Fakultas Huku Universitas Jenderal Soedirman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nenek Minah, maafkan kami yang tidak bisa mendampingi dan meringankan bebanmu, cucumu ini berjanji untuk tidak lagi mengulangi keslahannya, kesalahan meninggalkan kaum lemah yang butuh pertolongan seperti mu. Salam Hormat untuk mu yang telah kuat menanggung semua beban ini, Denico Toschani.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6357168727802722663-1828194971325400681?l=toschanilawcenter.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/feeds/1828194971325400681/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/nenek-minah.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/1828194971325400681'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/1828194971325400681'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/nenek-minah.html' title='Nenek Minah Mencuri 3 Biji Kakao.....Kasus Hukum Yang Melukai Rasa Keadilan Masyarakat'/><author><name>toschanilawcenter</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12810331123094483557</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_6N-IEIwmQBw/SwDEAWnjv9I/AAAAAAAAAAM/Tez6F7T7gyU/S220/9328_104430146234528_100000026281273_120433_7842874_s.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6357168727802722663.post-8795197542715895636</id><published>2009-11-18T21:31:00.000-08:00</published><updated>2009-11-18T22:28:19.107-08:00</updated><title type='text'>Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001........Undang-undang Pemberantasan Tipikor HASIL PRODUK KAUM KORUP</title><content type='html'>Korupsi berasal dari kata coruption yang berarti keropos/menggerogoti (oleh karena itu koruptor dilambangkan dengan tikus). Tikus senang hidup di tempat yang lembab dan banyak makanan, begitu pula koruptor yang senang hidup di "lahan basah" tempat mengalirnya uang negara. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 adalah ujung tombak yang digunakan oleh para penegak hukum di negeri ini untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun apakah undang-undang ini merupakan obat mujarab bagi pemberantasan tindak pidana korupsi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 seolah-olah telah terjadi proses pemberantasan tindak pidana korupsi secara masiv di negeri ini. Masyarakat bersimpati pada KPK yang dianggap sebagai pahlawan yang mampu "mencomot" para koruptor kelas kakap yang dulunya tidak tersentuh oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.&lt;br /&gt;Ketika saya berbincang dengan salah satu anggota KPK di lantai satu Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman, beliau mengatakan bahwa "seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK harus 100% diputus pidana, tidak boleh lepas (onslag van rechtvervolging), ataupun bebas (vrijsprak)". Artinya KPK memang sangat selektif dalam memilih perkara yang akan ditanganinya, oleh karena itu disyaratkanlah pelaporan ke KPK harus disertai minimal dua bukti permulaan yang cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan adanya KPK memang telah menyebabkan banyak koruptor yang dipidanakan. Namun yang menjadi permasalahannya adalah apakah hukuman yang mereka terima telah setimpal dengan kerugian negara yang mereka sebabkan, atau telah setimpalkah dengan penderitaan yang ditanggung rakyat karena uang mereka digondol para tikus berdasi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengupas hal itu maka pertama-tama kita harus kupas peraturan perundang-undangannya terlebih dahulu. Masalah pertama yang saya analisis adalah mengenai rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri&lt;br /&gt;sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan&lt;br /&gt;negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup&lt;br /&gt;atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua&lt;br /&gt;puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)&lt;br /&gt;dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).&lt;br /&gt;(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan&lt;br /&gt;dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau&lt;br /&gt;suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada&lt;br /&gt;padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan&lt;br /&gt;atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,&lt;br /&gt;dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)&lt;br /&gt;tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000&lt;br /&gt;(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur setiap orang dari Pasal 2 merujuk pada orang atau badan hukum, sedangkan unsur setiap orang dalam Pasal 3 merujuk pada orang yang memegang jabatan pemerintahan (pejabat maupun penyelenggara negara). Yang perlu dilihat lebih jauh adalah mengenai ancaman hukumannya, dalam Pasal 2 minimal pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dalam keadaan tertentu dapat pula dikenai hukuman mati. Denda dalam Pasal 2 minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar rupiah.&lt;br /&gt;Sedangkan ancaman hukuman dalam Pasal 3 adalah pidana penjara paling sedikit 1 tahun, paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah, dan paling banyak 1 milyar rupiah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ancaman hukuman di Pasal 3 lebih rendah daripada ancaman hukuman dalam Pasal 2, padahal Pasal 3 ditujukan bagi pejabat negara maupun penyelenggara negara yang notabene mempunyai tanggung jawab lebih besar kepada bangsa dan negara karena digaji oleh uang negara yang dipungut melalui pajak. Oleh karena itu apabila pejabat negara maupun penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi, maka hukumannya harus lebih berat daripada orang biasa. Jelaslah bahwa pandangan ini tidak terakomodir dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut justru seolah-olah menunjukkan adanya ketakutan dari kelompok tertentu, sehingga paradigma yang saya jelaskan di atas menjadi diputar balik dalam Undang-undanf Nomor 31 tahun1999, yakni pejabat negara maupun penyelenggara negara diancam hukuman lebih ringan apabila melakukan korupsi dibanding apabila korupsi tersebut dilakukan oleh orang biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini jelas berkaitan dengan politik hukum di negeri ini. Anggota DPR sebagai legislator adalah pihak yang paling banyak diciduk KPK karena melakukan tindak pidana korupsi. Logikanya adalah tidak mungkin koruptor membuat peraturan perundang-undangan yang bisa mencelakakan dirinya sendiri. Selagi ada kesempatan untuk menghindar dan mencari jalan keluar, maka berbagai cara pun dilakukan, termasuk mengakali peraturan perundang-undangan. Selain itu nuansa politik determinan atas hukum juga terasa kuat, karena ada kepentingan-kepentingan politis tertentu yang diuntungkan dengan adanya celah untuk korupsi di negeri ini yang terwujud dalam suatu interest group.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yah....beginilah jika kaum koruptor ingin memberantas korupsi....&lt;br /&gt;Undang-undang pun bisa diakali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi kami tetap berusaha sebisa kami untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;VIVA JUSTICIA!!!!!!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6357168727802722663-8795197542715895636?l=toschanilawcenter.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/feeds/8795197542715895636/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/undang-undang-nomor-31-tahun-1999-jo.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/8795197542715895636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/8795197542715895636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/undang-undang-nomor-31-tahun-1999-jo.html' title='Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001........Undang-undang Pemberantasan Tipikor HASIL PRODUK KAUM KORUP'/><author><name>toschanilawcenter</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12810331123094483557</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_6N-IEIwmQBw/SwDEAWnjv9I/AAAAAAAAAAM/Tez6F7T7gyU/S220/9328_104430146234528_100000026281273_120433_7842874_s.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6357168727802722663.post-8968460954219866289</id><published>2009-11-15T19:25:00.000-08:00</published><updated>2009-11-16T17:53:01.769-08:00</updated><title type='text'>waduh.....waduh....Pak Pengacara dan para praktisi hukum lainnya kok pada salah kaprah</title><content type='html'>Para pengacara dan praktisi hukum lainnya sering tertukar menggunakan istilah "barang bukti", "bukti permulaan", dan "alat bukti".&lt;br /&gt;Apa yang terjadi apabila salah kaprah tersebut ternyata memiliki implikasi hukum?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai definisi (batasan pengertian) dari masing-masing istilah tersebut. Barang bukti adalah segala macam barang yang berada di sekitar locus delictie suatu tindak pidana dan diduga ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Berbeda halnya dengan "alat bukti" yang hanya terbatas pada apa yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu :&lt;br /&gt;1. keterangan saksi;&lt;br /&gt;2. keterangan ahli;&lt;br /&gt;3. surat;&lt;br /&gt;4. petunjuk;&lt;br /&gt;5. keterangan terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan mengenai bukti permulaan sampai saat ini belum ada definisi pasti yang bisa menjelaskannya. Namun dari praktek hukum acara pidana, maka dapat ditarik benang merah mengenai makna bukti permulaan, yaitu syarat yang harus dipenuhi penyidik agar dapat melakukan upaya paksa ataupun melimpahkan berita acara penyidikan ke kejaksaan sebagai bagian dari pra penuntutan. Agar penyidik dapat melakukan upaya paksa dan pelimpahan berita acara penyidikan ke kejaksaan, maka harus terpenuhi-lah bukti permulaan yang cukup. Ukuran cukup atau tidaknya digantungkan pada pandangan subjektif penyidik. Namun apabila kejaksaan merasa bukti permulaan itu kurang, maka kejaksaan bisa mengembalikan berita acara penyidikan kepada penyidik untuk direvisi agar dakwaan yang nantinya disusun dapat menjerat si terdakwa.&lt;br /&gt;Ditahan atau tidaknya seseorang, penetapan status sebagai tersangka, dan sebagainya selalu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Para pengacara, jaksa, penyidik, maupun penegak hukum lainnya pasti mempunyai pandangan yang berbeda mengenai cukup atau tidaknya suatu bukti permulaan, namun kembali lagi bahwa cukup atau tidaknya suatu bukti permulaan tergantung pada pandangan subjektif penyidik.&lt;br /&gt;Jadi pada hakekatnya penangkapan, penahanan, dan segala upaya paksa lainnya bukanlah didasarkan pada alat bukti yang cukup, melainkan pa bukti permulaan yang cukup, yang tebtunya tidak terbatas pada apa yang tercantum dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6357168727802722663-8968460954219866289?l=toschanilawcenter.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/feeds/8968460954219866289/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/para-pengacara-dan-praktisi-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/8968460954219866289'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6357168727802722663/posts/default/8968460954219866289'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://toschanilawcenter.blogspot.com/2009/11/para-pengacara-dan-praktisi-hukum.html' title='waduh.....waduh....Pak Pengacara dan para praktisi hukum lainnya kok pada salah kaprah'/><author><name>toschanilawcenter</name><uri>http://www.blogger.com/profile/12810331123094483557</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='31' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/_6N-IEIwmQBw/SwDEAWnjv9I/AAAAAAAAAAM/Tez6F7T7gyU/S220/9328_104430146234528_100000026281273_120433_7842874_s.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
